Posts tagged ‘Fenomena Laporan Keuangan yang diasuransi ‘
Fenomena Laporan Keuangan yang di asuransi
REGULASI DIBIDANG PERASURANSIAN
PEMERINTAH PENUHI TARGET PENYELESAIAN REVISI ATAS PERATURAN PERUNDANGAN DIBIDANG USAHA PERASURANSIAN (Jakarta, 08/10/2003) Dalam rangka untuk lebih menjamin peningkatan perlindungan terhadap para pemegang polis pada perusahaan perasuransian, menciptakan iklim usaha perasuransian yang tangguh, dan mendukung perkembangan usaha perasuransian nasional, maka pada akhir bulan September 2003 telah ditetapkan beberapa Keputusan Menteri Keuangan untuk merevisi dan melengkapi Keputusan Menteri Keuangan sebelumnya, yaitu :
Selain itu telah ditetapkan Keputusan Menteri Keuangan baru mengenai :
BAGAIMANA ATURAN USAHA PERASURANSIAN INDONESIA Kegiatan usaha perasuransian, khususnya usaha asuransi, merupakan jenis yang termasuk dalam kategori kegiatan usaha yang sangat diatur oleh pemerintah. Hal ini dilakukan karena usaha asuransi sangat berkaitan dengan pengumpulan dana masyarakat. Namun, meskipun kegiatan usaha perasuransian telah berlangsung cukup lama, kita baru mempunyai Undang-undang yang khusus mengatur mengenai jenis kegiatan usaha ini sejak tanggal 11 Februari 1992, yaitu Undang-undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian. Undang-undang Nomor 2 tersebut pada dasarnya merupakan hukum publik yang mengatur kegiatan usaha perasuransian, sedangkan perjanjian yang timbul sehubungan dengan kontrak asuransi diatur tersendiri dalam Kitab Undang-undang Dagang (KUHD) yang merupakan hukum privat. Hal-hal yang diatur dalam Undang-undang Nomor 2 tersebut meliputi antara lain: 1. Bidang Usaha, Jenis Usaha, Ruang Lingkup Usaha, serta Bentuk Hukum Usaha Perasuransian; 2. Obyek Asuransi; 3. Kepemilikan dan Perizinan Usaha Perasuransian; 4. Pembinaan dan Pengawasan; 5. Kepailitan dan Likuidasi; dan 6. Ketentuan Pidana. Undang-undang Nomor 2 Tahun 1992 tersebut, kemudian dijabarkan lebih lanjut ke dalam beberapa peraturan pelaksanaannya.
1. Usaha Perasuransian terdiri dari : Usaha Asuransi
Usaha Penunjang Usaha Asuransi yang terdiri dari :
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN INDUSTRI PERASURANSIAN
Pasal 10 Undang-undang Nomor 2 Tahun 1992 menentukan bahwa pembinaan dan pengawasan terhadap usaha perasuransian dilakukan oleh Menteri Keuangan. Selanjutnya, dalam pasal 11 dinyatakan pula bahwa pembinaan dan pengawasan perusahaan perasuransian tersebut meliputi: a. Kesehatan keuangan, bagi perusahaan asuransi jiwa, kerugian, dan reasuransi, meliputi:
b. Penyelenggaraan usaha, yang meliputi
Dalam rangka pelaksanaan pembinaan dan pengawasan, perusahaan perasuransian (perusahaan asuransi, perusahaan reasuransi, perusahaan pialang asuransi, dan perusahaan pialang reasuransi) diwajibkan untuk menyampaikan laporan secara periodik. Laporan yang wajib disampaikan meliputi laporan keuangan dan laporan operasional. Pelanggaran terhadap ketentuan mengenai pelaporan dikenakan sanksi baik berupa sanksi administrasi maupun sanksi denda. Untuk perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi, kewajiban penyampaian laporan tersebut terdiri dari laporan keuangan triwulanan, laporan keuangan tahunan yang telah diaudit, dan laporan penyelenggaraan usaha tahunan. Selain itu, perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi diwajibkan pula untuk mengumumkan laporan keuangannya (neraca dan laporan laba rugi) pada surat kabar harian yang mempunyai peredaran luas di Indonesia. Sedangkan untuk perusahaan pialang asuransi dan perusahaan pialang reasuransi, laporan yang wajib disampaikan terdiri dari laporan keuangan semester, laporan keuangan tahunan yang telah diaudit, dan laporan penyelenggaraan usaha tahunan. Selain penyampaian laporan secara periodik, dalam rangka pelaksanaan pembinaan dan pengawasan tersebut, Menteri Keuangan dapat melakukan pemeriksaan secara langsung terhadap perusahaan perasuransian. Adapun jenis pemeriksaan pada umumnya terbagi menjadi dua yaitu pemeriksaan rutin yang dilaksanakan sekurang-kurangnya sekali dalam 3 (tiga) tahun dan pemeriksaan khusus. |
||||||||||||||||||||||||||||
|
Add a comment 2 Mei 2012