Posts tagged ‘Fenomena Laporan Keuangan yang diasuransi ‘




Fenomena Laporan Keuangan yang di asuransi

REGULASI DIBIDANG PERASURANSIAN

 

PEMERINTAH PENUHI TARGET PENYELESAIAN REVISI ATAS PERATURAN PERUNDANGAN DIBIDANG USAHA PERASURANSIAN

(Jakarta, 08/10/2003)

Dalam rangka untuk lebih menjamin peningkatan perlindungan terhadap para pemegang polis pada perusahaan perasuransian, menciptakan iklim usaha perasuransian yang tangguh, dan mendukung perkembangan usaha perasuransian nasional, maka pada akhir bulan September 2003 telah ditetapkan beberapa Keputusan Menteri Keuangan untuk merevisi dan melengkapi Keputusan Menteri Keuangan sebelumnya, yaitu :

 

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 223/KMK.017/1993 tentang Perizinan Usaha Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi, diubah menjadi KMK No.426/KMK/2003“.

 

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 225/KMK.017/1993 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi diubah menjadi KMK No.422/KMK/2003“.

 

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 226/KMK.017/1993 tentang Kegiatan Usaha Perusahaan Penunjang Usaha Asuransi diubah menjadi KMK No.425/KMK/2003

 

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 481/KMK.017/1999 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dan  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 303/KMK.017/2000 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 481/KMK.017/1999 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi diubah menjadi “KMK No.424/KMK/2003“.

Selain itu telah ditetapkan Keputusan Menteri Keuangan baru mengenai :

 

Penilaian Kemampuan dan Kepatutan bagi Direksi dan Komisaris Perusahaan Perasuransian, yaitu KMK No.421/KMK/2003.

 

Pemeriksaan Perusahaan Perasuransian, yaitu KMK No.423/KMK/2003

 

BAGAIMANA ATURAN USAHA PERASURANSIAN INDONESIA

Kegiatan usaha perasuransian, khususnya usaha asuransi, merupakan jenis yang termasuk dalam kategori  kegiatan usaha yang sangat diatur oleh pemerintah. Hal ini dilakukan karena usaha asuransi sangat berkaitan dengan pengumpulan dana masyarakat. Namun, meskipun kegiatan usaha perasuransian telah berlangsung cukup lama, kita baru mempunyai Undang-undang yang khusus mengatur mengenai jenis kegiatan usaha ini sejak tanggal 11 Februari 1992, yaitu Undang-undang Nomor 2  Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian.

Undang-undang Nomor 2 tersebut pada dasarnya merupakan hukum publik yang mengatur kegiatan usaha perasuransian, sedangkan perjanjian yang timbul sehubungan dengan kontrak asuransi diatur tersendiri dalam Kitab Undang-undang  Dagang (KUHD) yang merupakan hukum privat. Hal-hal yang diatur dalam Undang-undang Nomor 2 tersebut meliputi antara lain:

1.        Bidang Usaha, Jenis Usaha, Ruang Lingkup Usaha, serta Bentuk Hukum Usaha Perasuransian;

2.        Obyek Asuransi;

3.        Kepemilikan dan Perizinan Usaha Perasuransian;

4.        Pembinaan dan Pengawasan;

5.        Kepailitan dan Likuidasi; dan

6.        Ketentuan Pidana.

Undang-undang Nomor 2 Tahun 1992 tersebut, kemudian dijabarkan lebih lanjut ke dalam beberapa peraturan pelaksanaannya.

 

1.       Usaha Perasuransian terdiri dari :

Usaha Asuransi

 

Usaha Asuransi Kerugian, yaitu usaha yang memberikan jasa dalam penanggulangan risiko atas kerugian, dan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga, yang timbul dari peristiwa yang tidak pasti;

 

Usaha Asuransi Jiwa, yaitu usaha yang memberikan jasa dalam penanggulangan risiko yang dikaitkan dengan hidup atau meninggalnya sesorang yang dipertanggungkan;

 

 Usaha Reasuransi, yaitu usaha yang memberikan jasa dalam pertanggungan ulang terhadap risiko yang dihadapi oleh perusahaan asuransi kerugian dan atau perusahaan asuransi jiwa.

 Usaha Penunjang Usaha Asuransi yang terdiri dari :

 

 Usaha Pialang Asuransi, yaitu yaitu usaha yang memberikan jasa keperantaraan dalam penutupan asuransi dan penanganan penyelesaian ganti rugi asuransi dengan bertindak untuk kepentingan tertanggung;

 

Usaha Pialang Reasuransi, yaitu usaha yang memberikan jasa keperantaraan dalam penempatan reasuransi dan penanganan penyelesaian ganti rugi reasuransi dengan bertindak untuk kepentingan perusahaan asuransi;

 

 Usaha Penilai Kerugian Asuransi, yaitu usaha yang memberikan jasa penilaian terhadap kerugian obyek asuransi yang dipertanggungkan;

 

 Usaha Konsultan Aktuaria, yaitu usaha yang memberikan jasa konsultasi aktuaria;

 

 Usaha Agen Asuransi, yaitu usaha yang memberikan jasa keperantaraan dalam rangka pemasaran jasa asuransi untuk dan atas nama penanggung.

ke atas

 

PEMBINAAN DAN PENGAWASAN INDUSTRI PERASURANSIAN

 

Pasal 10 Undang-undang Nomor 2 Tahun 1992 menentukan bahwa pembinaan dan pengawasan terhadap usaha perasuransian dilakukan oleh Menteri Keuangan. Selanjutnya, dalam pasal 11 dinyatakan pula bahwa pembinaan dan pengawasan perusahaan perasuransian tersebut meliputi:

a.        Kesehatan keuangan, bagi perusahaan asuransi jiwa, kerugian, dan reasuransi, meliputi:

1.        Batas Tingkat Solvabilitas;

2.        Retensi Sendiri;

3.        Reasuransi;

4.        Investasi;

5.        Cadangan teknis;

6.        Lain-lain yang berhubungan dengan kesehatan keuangan.

b.        Penyelenggaraan usaha, yang meliputi

1.        Syarat-syarat polis asuransi;

2.        Tingkat premi;

3.        Penyelesaian klaim;

4.        Persyaratan keahlian di bidang perasuransian;

5.        Hal-hal lain yang berhubungan dengan penyelenggaraan usaha.

Dalam rangka pelaksanaan pembinaan dan pengawasan, perusahaan perasuransian (perusahaan asuransi, perusahaan reasuransi, perusahaan pialang asuransi, dan perusahaan pialang reasuransi) diwajibkan untuk menyampaikan laporan secara periodik. Laporan yang wajib disampaikan meliputi laporan keuangan dan laporan operasional. Pelanggaran terhadap ketentuan mengenai pelaporan dikenakan sanksi baik berupa sanksi administrasi maupun sanksi denda.

Untuk perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi, kewajiban penyampaian laporan tersebut terdiri dari laporan keuangan triwulanan, laporan keuangan tahunan yang telah diaudit, dan laporan penyelenggaraan usaha tahunan. Selain itu, perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi diwajibkan pula untuk mengumumkan laporan keuangannya (neraca dan laporan laba rugi) pada surat kabar harian yang mempunyai peredaran luas di Indonesia.

Sedangkan untuk perusahaan pialang asuransi dan perusahaan pialang reasuransi, laporan yang wajib disampaikan terdiri dari laporan keuangan semester, laporan keuangan tahunan yang telah diaudit, dan laporan penyelenggaraan usaha tahunan.

Selain penyampaian laporan secara periodik, dalam rangka pelaksanaan pembinaan dan pengawasan tersebut, Menteri Keuangan dapat melakukan pemeriksaan secara langsung terhadap perusahaan perasuransian. Adapun jenis pemeriksaan pada umumnya terbagi menjadi dua yaitu pemeriksaan rutin yang dilaksanakan sekurang-kurangnya sekali dalam 3 (tiga) tahun dan pemeriksaan khusus.

 

 

Add a comment 2 Mei 2012

Univ.Gunadarma

Tugas Koperasi

Timmung

Agenda

April 2024
S S R K J S M
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
2930  

Tulisan Terakhir

Arsip